Rabu, 27 Mei 2015
Minggu, 24 Mei 2015
Tsaqofah
Arab Setelah kedatangan Islam Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas,
kemunculan Islam di Arab tentulah memiliki alasan tersendiri. Kemerosotan moral
yang tercermin dalam kehidupan mereka seperti kemusyrikan, penindasan,
fanatisme kesukuan, prostitusi, perzinahan, bias gender dan lain sebagainya
merupakan satu dari sekian banyak alasan kedatangan Islam di jazirah ini. Islam
sebagai agama yang rahmat lil alamin memberikan aroma baru dalam pergaulan
sosial mereka. Salah satu seruan yang pertama dari nabi Muhammad kepada
masyarakat Mekkah adalah penegasan bahwa Tuhan (Allah) itu Maha Esa, Maha Kuasa
dan sang Pencipta. Dan bahwa akan ada hari pembalasan ( ada pada surat al
qari’ah), pahala di surga bagi mereka yang melaksanakan perintah Tuhan dan
hukuman yang pedih di neraka bagi mereka yang mengabaikannya. Jika mereka
berserah diri kepada kehendak Tuhan, maka ia akan mendapatkan rahmatNya. Pada
periode ini juga telah diperintahkan untuk melakukan sholat. Seruan awal
Rosulullah ini secara umum adalah ajakan beliau untuk meninggalkan agama
berhala dan beralih kepada agama Islam yang lebih menekankan kepada Monoteisme
(agama dengan satu Tuhan). Perbedaan mendasar konsep ketuhanan yang telah
dianut sekian puluh tahun ini dan konsep ketuhanan yang ada dalam Islam menjadikan
pengikut nabi menyerang berhala-berhala yang disembah orang Arab pada waktu
itu, sehingga tentu saja hal ini akan semakin menyulut kebencian masyarakat
mekkah kepada orang Islam. Perubahan mendasar yang dibawa Islam antara lain
tentang perkawinan dan posisi wanita. Tentang perkawinan, ketika hukum
jahiliyah memperbolehkan laki-laki untuk menikahi banyak perempuan tanpa batas,
maka Islam dengan tegas memberikan jumlah maksimal perempuan yang bisa dinikahi
sebagaimana yang telah di terangkan dalam al Qur’an, an Nisa ayat 3
“….Nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, ng pembertiga atau empat
kemudian jika kamu takut tidak adil maka kawinilah seorang saja….” kemudian
tentang maskawin (mahar), sejumlah harta yang tidak pernah diberikan seorang
laki-laki terhadap perempuan pada zaman Jahiliyah ini, juga dijelaskan dalam al
Qur’an surat an Nisa’;4, 19-21, 25-26. Artinya : 4. berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya. juga dalam ayat 19-21 surat yang sama yang artinya:
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah
dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak. 20. dan jika kamu ingin mengganti
isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada
seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil
kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali
dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? 21. bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. 25. dan Barangsiapa diantara kamu
(orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka
lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang
kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari
sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka,
dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita
yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan
kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka
separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan
mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 26. Allah hendak
menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan
orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima
taubatmu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Adapun tentang
perempuan, Islam menempatkannya pada posisi yang sangat terhormat. Hal ini
dapat dilihat, pertama, pemberian mahar yang dianjurkan dalam al Qur’an secara
tidak langsung menegaskan bahwa perempuan bukanlah barang yang dapat diperjual
belikan. Kedua, adat Jahili yang menutup posibilitas perempuan untuk menerima
warisan, bahkan- dalam kondisi tertentu- juga dijadikan sebagai harta warisan,
dihapus dalam Islam. Tentang perempuan sebagai ahli waris dapat dilihat di
surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya: 12. dan bagimu (suami-suami) seperdua
dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai
anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat
dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka
Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Penyantun. dan tentang perempuan yang tidak dapat dijadikan sebagai
sesuatu yang bisa diwariskan terdapat dalam surat yang sama akan tetapi pada
ayat 19, artinya: 19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. ayat ini diturunkan dengan
dilatarbelakangi sebuah kasus, ketika Abu Qais bin Aslat al Anshori meninggal, ia
meninggalkan seorang istri bernama Kubaisyah.suatu hari datanglah salah seorang
anak laki-laki Abu Qais dari istri yang lain melingkarkan kain pada tubuh
Kubaisyah, ibu tirinya. Ini punya maksud bahwa ibu tiri menjadi harta warisan
bagi anak laki-laki. Ternyata Kubaisiyah dibiarkan, tidak diberi nafkah.
Maksudnya, agar ibu tiri itu menghadapi kesulitan, kemudian menebus dirinya
dengan sejumlah uang, menjadi orang merdeka. Kubaisyah mengadukan hal ini
kepada Rosulullah dan, tidak lama, ayat ini turun. Adapun tentang kebiasaan
mengubur anak perempuan juga dirubah oleh Islam dengan ayat al Qur’an surat an
Nahl: 57-60.artinya: 57. dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan.
Maha suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka
sukai (Yaitu anak-anak laki-laki). 58. dan apabila seseorang dari mereka diberi
kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan
Dia sangat marah. 59. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan
buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya
dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah
(hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
60. orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mempunyai sifat
yang buruk; dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi; dan Dia-lah yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana. dan juga larangan untuk membunuhnya dalam surat al
An’am:151.artinya: 151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan
atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan
Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh
anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik
yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya). Dengan turunnya ayat ini secara otomatis seseorang tidak perlu
merasa malu dan khawatir lagi ketika Allah menganugerahkan anak perempuan
kepada mereka. Penerapan riba (usury) pada maysrakat Jahiliyah juga tidak luput
dari perhatian Islam, Allah menurunkan ayat-ayat al Qur’an terkait dengan riba
ini dalam surat al Baqarah 275-279,artinya: 275. orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 276. Allah memusnahkan Riba
dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati. 278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. serta dalam surat al Imran
:130.artinya: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. Pelarangan Allah terhadap riba tentu bukan tanpa alasan, jika
ditelaah dalam perspektif ekonomi pelaksanaan riba ini akan semakin menghimpit
pihak yang berhutang sehingga jurang kesenjangan antara orang yang berpiutang
dengan yang berhutang akan semakin menganga dan hal ini pada gilirannya akan
melahirkan kondisi social yang tidak sehat. Zina, yang memiliki ruang luas
dalam kehidupan orang Arab sebelum Islam, juga dilarang oleh Islam. Surat an
Nisa’ 15-17, artinya: 15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan
keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya. 16. dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian
jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. 17. Sesungguhnya taubat
di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan
lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka
Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana. dan juga al Isra’ ayat 32, artinya: 32. dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk. kemudian hukuman bagi mereka yang berzina di jelaskan dalam dalm
surat an Nur 1-4. Artinya: 1. (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan
Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan
di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. 2. perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. 3. laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin. 4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Larangan
untuk minum minuman yang memabukkan diturunkan secara bertahap, hal ini, salah
satunya, bertujuan supaya hukum Islam ini tidak terkesan memberatkan. Ayat yang
turun pertama terkait dengan ini adalah surat an Nahl:67, artinya: 67. dan dari
buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.
Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran
Allah) bagi orang yang memikirkan. Kemudian ayat yang kedua adalah al Baqarah
yang menyatakan bahwa khamr dan perjudian itu mendatangkan manfaat dan mudarat,
hanya saja mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Ayat yang ketiga adalah an
Nisa’ ayat 43artinya: 43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali
sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha
Pengampun. yang menyatakan bahwa orang mabuk tidak dapat melaksanakan shalat
karena dikhawatirkan akan keliru dalam bacaan shalatnya. Dan yang terakhir
adalah surat al Maidah :90 yang kemudian menegaskan larangan minuman keras yang
artinya: 90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Tentang superioritas orang Arab yang menganggap bahwa
mereka adalah kaum terbaik juga disanggah oleh ajaran Islam, al qur’an
menyatakan bahwa manusia di sisi Allah itu memilki kedudukan yang sama dan yang
membedakannya hanyalah ketakwaannya. Adapun tentang kebiasaan membunuh yang
terkemas dalam peperangan antar suku atau kabilah juga dilarang dalam Islam,
yang tercantum dalam surat an Nisa’ ayat 92-93,artinya: 92. dan tidak layak
bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana. 93. dan Barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. Al
Maidah 32,artinya: 32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi,
Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka
Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi. Al An’am 151 , artinya: 151. Katakanlah: "Marilah
kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). dan al Ahzab ayat
33.artinya: 33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya. Dalam persoalan perbudakan, Islam menetapkan sejumlah
aturan bagi orang Islam yang memiliki budak untuk memperlakukan budaknya
sebagaimana manusia yang bebas. Hal ini dapat dilihat dalam surat an Nisa’ ayat
36, artinya: 36. sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang
jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, Ini juga
diperkuat dengan sebuah hadist ““Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan
berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya,
mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu.
Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah
mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban
tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas,
maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” Disamping itu Islam
juga mendorong manusia untuk membebaskan budak-budaknya sebagaimana yang ada
dalam surat al Balad 11-13, artinya: 11. tetapi Dia tiada menempuh jalan yang
mendaki lagi sukar. 12. tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
13. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, Dalam hal ini Rosulullah juga
memberikan contoh langsung dengan membebaskan seorang budak yang dimiliki oleh
istrinya, siti khadijah. Selain dari upaya reformasi diatas, Rosulullah
melakukan hal yang baru terutama ketika beliau telah menetap di Yastrib atau
yang kemudian dikenal dengan Madinah al Munawwarah. Pada periode ini Rasul
menetapkan dasar-dasar kebudayaan yang pada umumnya berupa sejumlah nilai dan
norma yang mengatur manusia dan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan
peribadatan, sosial ,ekonomi, dan politik yang bersumber dari al Qur’an dan
Hadist. Dasar dasar kebudayaan itu antara lain mengadakan perjanjian damai
antar penduduk Madinah yang dapat dikatakan sarat dengan perbedaan agama,
mendirikan masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadat tetapi
juga sebagai arena pertemuan Beliau dan sahabat-sahabatnya dalam mendiskusikan
sesuatu dan mempersatukan kaun Ansor (masyarakat pribumi Madinah ) dan
Muhajirin (sekelompok orang yang hijrah dari mekkah ke Madinah). Ketika
Rosulullah di Madinah, beliau juga meletakkan asas- asas masyarakat Islam yang
kemudian hal ini mampu melahirkan sebuah peradaban baru di dunia dan bagi dunia
Islam khususnya. Asas asas tersebut antara lain al Ikha (persaudaraan), al Musawah
(persamaan), al Tasamuh (toleransi), al Tasyawur (musyawarah), al Ta’awun
(tolong menolong) dan al Adalah (keadilan). Kesimpulan banyak adat orang Arab
yang dinilai kurang baik dan bertentangan dengan nilai –nilai kemanusiaan
secara umum dan yang kemudian dirubah setelah datangnya Islam di jazirah
tersebut. Kebiasaan kebiasaan tersebut antara lain peribadatan dengan banyak
tuhan yang sesembahannya itu dimanifestasikan dengan batu, kayu atau logam atau
berupa benda-benda alam yang dinilai memiliki kekuatan supra natural. Kebiasaan
ini kemudian mulai digeser dengan ajaran Nabi Muhammad yang bertumpu pada
Monoteisme atau penyembahan pada satu tuhan. Kebiasaan buruk lainnya adalah
memperlakukan perempuan dan budak tidak selayaknya manusia yang kemudian dicounter
sedemikian rupa oleh Islam melalui ajaran-ajaranya untuk diposisikan pada
derajat yang sama dengan yang lainnya. Kegemaran minum minuman keras dan
berzinah juga ditanggapi secara keras oleh Al Qur’an untuk meminimize
kemungkinan semakin menjamurnya kebiasaan tersebut dalam durasi waktu yang
lama. Serta, yang terakhir, Islam sangat tidak sepakat dengan fanatisme
kesukuan yang begitu mengakar dalam system kekeluargaan Arab dan yang
menganggap diri mereka sebagai kaum yang terbaik, terkait dengan ini Al Qur’an
mematahkan anggapan itu dengan ayat yang berbunyi “ Sesungguhnya manusia yang
paling mulia disisi Allah adalah yang bertakwa”.
http://referensiagama.blogspot.com/januari/2011 Label: Sejarah Perang Islam
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda Penelusuran القران
الكريم Universitas Al Azhar Universitas Al Azhar Kairo Mesir Selamat
Datang di Blog Kami Manusia di lahirkan di dunia sebagai jalan untuk
melanjutkan kehidupan selanjutnya, tetapi dunia adalah persinggahan sementara
guna memenuhi kewajiban sebagai hamba menunaikan printahNya dan menjahui
larangNya yang akhirya .akan di hitung amalan tersebut di hadapan Nya kelak
nanti Begitu halnya belajar adalah kewajiban seorang Muslim mulai dari ayunan
sampai luang persinggahan terakhir. Semoga kita termasuk hamba yang di
ridhoiNya Amiin. Profil Saya Foto Saya Ja'far Shodiq sulaimin. Pati, Jawa
Tengah, Indonesia Orang biasa yang sedang mencari ilmu pengetahuan di
Universitas Al Azhar Fakulatas Usuluddin Jurusan Tafsir, Kairo Mesir Lihat
profil lengkapku Total Tayangan Laman Sparkline 31769 Pepustakaan Arab Islam Al
Maktabah Al Musthofa As Sunah Buku-buku Klasik Turots Forum Al Hadits
Islamtoday Islamweb Maktabah Alukah Maktabah Islamiyah Maktabah Syamilah
Maktabah Taufiqiyah Maktabah Taufiqiyah Situs Ahli Sunah Situs Al Qur'an Situs
Hadits Situs Islam Pilihan Artikel FILOSUF MUSLIM DAN PEMIKIRANYA (1) Hikmah
(1) Kisah Sufi Abu Hafs Al-Haddad (1) PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN (1)
Ramadhan di Mesir (1) Risalah Al Ghautsiyyah Syekh Abdul Qadir Al Jailani (1) Sejarah
Aliran Islam (3) Sejarah Jami’ Al-Azhar Mesir (1) Sejarah Kerajaan (2) Sejarah
Kulafa'urrosidin (1) SEJARAH PENULISAN AL-QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA (1)
Sejarah Peradaban Islam Indonesia (1) Sejarah Perang Islam (3) Sejarah Tarekat
(7) Sejarah Tartar (1) Sejarah Tokoh Islam (13) Sejarah Ushul Fikih Versi Ahlu
sunnah wa al-Jama’ah (1) Sekilas Sejarah Tarekat (1) Syair Jalaludin Rumi (1)
Tentang Tartar (1) Tokoh Islam Nusantara (5) Tujuh Perkara Pembersih Hati (1)
Arsif Pilihan Februari (40) Maret (4) Juli (7) Agustus (1) Links Arab Islami Al
JAZEERA Berita Mesir Live Straeming Arab livestation Pilihan Islam Radio Al
Qur'an Mesir Situs Al Azhar Kairo Situs Dr. Ali Gumah Situs Dr. Sa'id Romdon
Buthy Situs Dr. wahbah Zuhaily Situs Dr. Yusuf Qorsowi Situs Islam online Situs
Mahasiswa Al Azhar Situs Syaikh Gozali Daftar Pengunjung Pengunjung widgets
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
. Bangkitnya Islam di Arab
Dengan turunnya wahyu pertama kali, berarti Muhammad telah
terpilih sebagai Nabi. Kemudian turunlah wahyu yang kedua kali Nabi baru
diperintahkan untuk berdakwah. Beliau melakukan dakwah secara diam-diam
dilingkungan sendiri dan teman-temannya. Setelah beberapa lama dakwah secara
individu maka turunlah perintah untuk menjalankan dakwah secara terbuka.
Setelah dakwah terang-terangan itu, pemimpin Quraisy mulai berusaha
menghalanginya. Semakin bertambahnya pengikut Nabi, semakin keras tantangan
yang dilancarkan kaum Quraisy, sampai muncullah pemboikotan terhadap Bani
hasyim. Dan setelah pemboikotan itu berhenti, tidak lama kemudian Abu Tholib
meninggal dunia. Untuk menghibur Nabi yang sedang ditimpa duka, maka Allah
mengisra’ mikrajkan beliau pada tahun ke-10 kenabian. Berita tentang Isra’ dan
Mi`raj menggemparkan masyarakat Makkah. Setelah peristiwa Isra’ dan Mi`raj,
suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam muncul. Perkembangan datang
dari sejumlah penduduk yatsrib yang berhaji ke Makkah. Mereka terdiri dari suku
‘Aus dan Khazraj.
Babak baru sejarah islam pun datang. Ajaran Islam yang berkenaan dengan
kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah.Pada waktu itu Nabi Muhammad
selain menjadi kepala agama, tetapi juga kepala Negara. Kedudukannya sebagai
Rasul secara otomatis merupakan kepala agama. Dengan terbentuknya Negara
Madinah, Islam semakin bertambah kuat. Perkembangan Islam yang pesat itu
membuat orang-orang Makkah dan musuh-musuh Islam semakin risau. Untuk
menghadapi kemungkinan-kemungkinan dari musuh Nabi membentuk pasukan tentara
dan umat islam diizinkan berperang dengan dua alasan:
1. Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak-hak miliknya dan
2. Menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari
orang-orang yang menghalanginya.
e. Terwujudnya kebangkitan Islam di
jazirah Arab
Rasulullah SAW telah
memerintahkan kepada kaum muslimin agar mereka mengangkat seorang khalifah
setelah beliau SAW wafat, yang dibai’at dengan bai’at syar’iy untuk
memerintahkan kaum muslimin berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW.
Menegakkan syari’at Allah, dan berjihad bersama kaum muslimin melawan
musuh-musuh Allah. Setelah Nabi Muhammad wafat, daerah kekuasaan telah
meliputi seluruh Jazirah Arab. Bahkan semasa Nabi Muhammad pun Islam sudah
mulai memasuki wilayah di luar lingkungan budaya dan peradaban bangsa Arab.
Selanjutnya para khalifah (pengganti Rasulullah) sebagai pemegang kekuasaan
dikalangan umat Islam, meneruskan usaha Nabi untuk memperluas penyebaran Islam.
Pengembangan wilayah Islam terdapat dua pola, yaitu: dengan dakwah dan perang.
Pengembangan wilayah dengan jalan peperangan bukan merupakan prinsip dasar
pengembangan Islam, Rasulullah pernah memerintahkan tentara Islam untuk
memerangi orang-orang Ghassan yang bersekutu dengan Romawi di perbatasan Syria,
adalah karena sikap mereka berbahaya bagi Islam, mereka berusaha melenyapkan
dan menghambat perkembangan Islam dengan cara membunuh para sahabat Nabi.
Dengan demikian, cikal bakal perang yang dilakukan oleh umat Islam bertujuan
mempertahankan diri dan untuk melindungi dakwah.
Periode Klasik
Periode klasik (650-1250M). Periode ini meliputi dua masa.
Yaitu: masa kemajuan dan masa disintegrasi. Yang termasuk dalam masa kemajuan,
yaitu masa Rasulullah SAW, Khulafaurrasyidin, Bani Umayyah, dan masa permulaan daulah Abbasiyah. Pada masa ini,
Islam berkembang dari system keagamaan pada masa Makkah menjadi sistem
kenegaraan pada masa Madinah, dan pada masa Bani Umayyah di Damaskus. Setelah
itu Islam berkembang menjadi pusat kebudayaan dan peradaban, yaitu pada masa
Daulah Abbasiyah di Baghdad dan Daulah Amawiyah II di Andalusia
Setelah Islam mencapai puncak keemasannya (650-1000M), maka tibalah masa
disintegrasi (1000-1250) yang ditandai dengan lemahnya kekuasaan khalifah
dan semata-mata sebagai boneka bagi pengawalnya dan lemahnya control
pemerintahan pusat terhadap daerah-daerah yang jauh letaknya dari pusat.
Pada masa kemajuan itu, ditandai dengan diutusnya Nabi menjadi Rosul, dan
adapula yang berpendapat bahwa periode ini di tandai dengan peristiwa hijrahnya
Rasulullah ke Madinah (16 Juli 622M). Nabi diutus untuk menyebarkan agama Islam dan perantaranya adalah
Al-Qur’an. Karena pada saat itu masyarakat Jahiliyah sangat gandrung dengan
kesastraan. Maka dari itu, Al-Qur’an di turunkan dengan bahasa sastra, seperti
yang lazim dipakai oleh masyarakatnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan:
1. Untuk
menyesuaikan diri dengan tradisi masyarakatnya, sehingga dengan demikian mereka
bisa berkomunikasi dengan bahasa Arab.
2. Untuk
menantang mengungguli syair-syair Jahiliyah, sehingga Al-Qur’an memiliki daya
hidup dan vitalis yang tinggi di tenah-tengah aktivitas dan kepandaian orang
Arab dalam bersyair. Fungsi Al-Qur’an sebagai mu’jizat bagi kelangsungan tugas
Nabi Muhammad SAW.
Selama
10 tahun Rasulullah tinggal di Madinah, sehingga ia dan kaun muslimin
mendapatkan kesempatan untuk menaklukkan Makkah dan membebaskan Ka’bah dari
berbagai berhala yang sebelumnya berada di sekitarnya. Nabi meninggal di usia
63 tahun pada tahun 632M/11H. Setelah itu kepemimpinan umat Islam berada di
tangan Abu Bakar (w.634M/11H). Kebijakan pertama yang di lakukannya adalah
memerangi orang-orang yang murtad dan golongan yang menolak membayar zakat.
Pada masa itu pula ia berhasil mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang
sebelumnya berserakan dalam berbagai tulisan di pelepah kurma, batu tipis,
tulang, dan lembaran kain.
IV. KESIMPULAN
Jazirah Arab sebelum kedatangan Islam merupakan sebuah kawasan yang sangat
mundur. Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah berhala dan yang lain
merupakan pengikut agama Kristen dan Yahudi.
Kota terpenting didaerah ini adalah Makkah, kota suci tempat ka’bah
berdiri. Apabila dilihat dari asal usul keturunan, penduduk jazirah Arab dapat
di bagi menjdi dua golongan besar, yaitu Qahtaniyun (keturunan Qahthan)
dan ‘Adnaniyun (keturunan Ismail abn Ibrahim),
sebagai pemegang pemegang atas Ka’bah Pengembangan wilayah Islam terdapat
dua pola, yaitu: dengan dakwah dan perang. Dengan dua pola Usaha pengembangan
Islam di Jazirah Arab tersebut, maka perluasan wilayah kekuasaan Islam sejak
zaman Nabi SAW sampai Khulafaur Rasyidin .
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat,
tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran
yang dapat membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
- Amin.S.M, 2013, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta, Amzah.
- http//SEJARAH KEBANGKITAN ISLAM DI JAZIRAH ARAB.html
- http//Sejarah Bangsa Arab Sebelum Islam NabiMuhammad.Saw.html
Kompasiana adalah
Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Siapa yang menilai tulisan ini?
0
Artikel ini belum ada yang menilai.
KOMENTAR BERDASARKAN :
12 September 2014 21:57:40
“Mereka diusir
oleh kerajaan Romawi yang beragama Masehi dan bangsa Asyur ini berangsur-angsur
mendiami Yastrib (Madinah) dan sekitarnya dan mereka menyebarkan agama Yahudi
tersebut.”
Baru kali ini
saya dengar ada yang menyebarkan agama Yahudi. Setahu saya, Agama Yahudi adalah
agama bangsa. Jadi yang bukan orang Yahudi tidak bisa beragama Yahudi. Dan,
bangsa ini juga sangat ketat dalam mencari pasangan. Harus dari bangsa Yahudi
juga.
Semestinya,
untuk tugas sekolah, mestinya dilakukan riset secara ilmiah. Tidak malah
berdasarkan keyakinan.
1
12 September 2014 22:50:50
Betul agama Yahudi
tidak expasionis seperti agama lain.. maklumlah rata-2 muslim selalu memandang
agama lain seperti Islam padahal tidak…
Satu lagi yg
penting pra Islam wanita sudah maju, bahkan Khadija istri pertama Nabi adalah
entrepreneur… hal ini bahkan mengalami kemunduran apa lagi kita bandingkan dgn
Negara-2 Shariah kaffah saat ini.. Bahkan wanita tidak boleh keluar sendirian..
0
12 September 2014 23:48:05
Oyaa satu lagi
selain Khadija entrepreneur INDEPEN dan BERKUASA yang lahir dari budaya
SEBELUM Islam… ada lagi yg lebih hebat dan tidak ada bandingannya di negara
Sharia manapun… CLEOPATRA !!!!!
0
Tulis Tanggapan Anda
Top of Form
Bottom of
Form
adalah media
warga.
Ayo ikut menulis bersama 278574 Kompasianer
Top of Form
Bottom of
Form
HEADLINE ARTICLES
Yuni Astuti |
| 08 March 2015 | 14:42
Tjiptadinata
Effend... | | 08 March 2015 | 15:48
Weedy Koshino
| | 08 March 2015 | 15:34
Muhammad
Armand | | 08 March 2015 | 16:32
Kompasiana | |
13 February 2015 | 14:17
TRENDING ARTICLES
Pebriano
Bagindo | 3 jam lalu
Nararya | 8
jam lalu
Gunawan | 8
jam lalu
Syam Jr | 10
jam lalu
Felix | 10 jam
lalu
Subscribe and Follow Kompasiana:
Langganan:
Postingan (Atom)